
Otoritas keuangan dan sektor keuangan telah memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pinjaman dan penundaan pembayaran bunga bagi yang terkena dampak pandemi Covid-19 pada akhir Maret 2021 selama enam bulan lagi.
Pada tanggal 22 Februari 2021, ketua Komisi Jasa Keuangan dan ketua dari lima asosiasi keuangan utama mengadakan pertemuan dan menyetujui hal-hal tersebut.
Selain itu, rencana amortisasi jangka panjang akan diumumkan bulan depan untuk menghindari beban pelunasan setelah langkah penundaan berakhir.
Kelima prinsip soft landing juga ditetapkan, yaitu tidak menaikkan bunga yang masih harus dibayar selama masa tenggang sesuai dengan metode dan jangka waktu pembayaran, dan tidak menerima biaya pelunasan antara jika pelunasan lebih awal diinginkan.